Komnas Perempuan Rilis Catatan Tahunan 2025: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Naik 14%, KDRT Masih Dominan dengan Ribuan Korban Istri dan Anak
Jakarta, 7 Maret 2026 – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi meluncurkan Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025 (Catahu 2025) hari ini. Laporan tersebut mencatat lonjakan signifikan: total 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan sepanjang 2025, naik 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya (330.097 kasus).
ANGKARAJA LOGINDari angka tersebut, kekerasan seksual mendominasi dengan 24.472 kasus (41%), diikuti kekerasan psikis 15.727 kasus (26%), kekerasan fisik 14.126 kasus (23%), dan kekerasan ekonomi 5.942 kasus (10%). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap menjadi penyumbang terbesar di ranah privat, dengan mayoritas korban adalah istri dan anak perempuan.
“Angka ini hanya puncak gunung es. Banyak korban masih enggan melapor karena stigma, ketakutan, dan minimnya akses layanan,” ujar Ketua Komnas Perempuan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pagi ini. Ia menyoroti bahwa perempuan usia 18–24 tahun menjadi kelompok paling rentan, dengan 1.453 korban tercatat di kelompok usia tersebut.
Beberapa kasus tragis di awal 2026 semakin mempertegas urgensi masalah ini:
- Kasus viral di Trenggalek (Maret 2026): Seorang istri diduga mengalami KDRT berulang hingga akhirnya meninggal dunia akibat keracunan obat rumput setelah video kekerasan 44 detik beredar luas.
- Di berbagai daerah seperti Asahan, Bengkulu, dan Blitar (Februari 2026): Tiga kasus KDRT berujung kematian istri, termasuk satu kasus di mana janin ikut tak selamat.
- Kasus KDRT terhadap ART (Asisten Rumah Tangga) di Bogor dan dugaan kekerasan anak oleh orang tua di beberapa provinsi, yang semakin menunjukkan KDRT tidak hanya antar pasangan, tapi juga melibatkan anak dan pekerja rumah tangga.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan perlunya penguatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), yang hingga pertengahan 2025 saja sudah mencatat lebih dari 14.000 kasus baru dalam waktu singkat. Namun, survei nasional menunjukkan prevalensi kekerasan jauh lebih tinggi daripada laporan resmi.
Komnas Perempuan merekomendasikan:
- Percepatan revisi UU KDRT untuk memperkuat sanksi dan perlindungan korban.
- Peningkatan hotline 24 jam dan layanan konseling gratis di tingkat desa/kelurahan.
- Kampanye masif anti-stigma agar korban berani melapor tanpa takut dikucilkan masyarakat.
Maraknya kasus KDRT di awal 2026 ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat. Data menunjukkan rumah tangga masih menjadi tempat paling berisiko bagi perempuan dan anak, meski seharusnya menjadi ruang aman.
